-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Odong - Odong, Dilarang Untuk Beroperasi. Dan, Bukan Keperuntukanya.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Oktober 2023, Oktober 13, 2023 WIB Last Updated 2023-10-13T13:47:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM, - Mengantisipasi kecelakaan dijalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong - odong untuk tidak mengoperasikan odong - odong. 


    Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, saat kegiatan Jumat Curhat. Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.


    Dikatakan AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, berdasarkan Pasal 277 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong - odong masuk kendaraan modifikasi. Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi dijalan raya.


    Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. 


    " Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan ( persuasif) dalam beberapa minggu kedepan. Kita akan undang pemilik odong - odang. Tentang larangan beroperasi odong - odong," tegas Kasat Lantas Polres Pessel.


    Lebih lanjut Ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan dijalan raya penumpang odong - odong tidak akan diberikan pembayaran Jasaraharja. Karena odong - odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya. 


    Maka untuk itu AKP. Riwal Maudilinata, S T.K, S.I.K, mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong - odong untuk tidak lagi mengprasionalkan odong - odongnya lagi. Karena untuk keselamatan dan kebaikan bersama. 


    Pada kesempatan itu Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.


    Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasaraharja jika terjadi kecelakaan yaitu, tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak ( tidak registrasi), Kendaraan berubah bentuk, Lawan arus, Bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.(tim/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini