-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Muhammad Ali

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 28 September 2023, September 28, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T06:40:26Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM, - Sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Muhammad Ali

    Tempat lahir : Aceh Utara

    Umur/tanggal lahir : 83 tahun / 05 Juni 1940

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta                    Agama : Islam


    Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah).


    Pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini