-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARWAN KOTY

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 12 September 2023, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T12:36:43Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta,_ Fhn.Com,- sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

    Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Arwan Koty

    Tempat lahir : Tanjung Karang

    Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 7 Februari 1966

    Jenis kelamin : Laki - laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Jl. K.H. Hasyim Ashari 75 A, Cideng, Kec. Gambir dan Jl. Akasia Golf V No. 16 RT 03 / RW 05, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk

    Pekerjaan : Wiraswasta

    Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.

    Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini