-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas Yonif 122/TS Pos Waris Amankan 465 Gram Paket Ganja di Perbatasan RI-PNG

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 15 September 2023, September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T15:44:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM,_ Setelah rutin pelaksanaan Patroli Jalur Tikus (Jalur Tidak Resmi) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Sektor Utara Yonif 122/TS, yang berada di bawah naungan Korem 172/PWY Pos Waris melaksanakan Patroli di sekitar Pos Lintas Batas Tradisional Waris menghubungkan ke Perbatasan RI - PNG berhasil temukan Narkoba jenis Ganja, Kp. Banda, Distrik Waris, Kab Keerom, Porvinsi Papua. Kamis kemain (15/09/2023).


    Kegiatan Patroli Jalur Pelintasan dilaksanakan bagi masyarakat yang melintas/ melewati Gapura Lintas Batas RI - PNG dikarenakan perbatasan tersebut sering dilintasi oleh masyarakat baik dari PNG ke RI dan sebaliknya dari RI ke PNG dengan tujuan berkebun ataupun menjual hasil kebunnya dari PNG ke Indonesia tanpa ada identitas apapun.


    Hal tersebut bermula pada saat berlangsung pemeriksaan dan dengan keberadaan kami di tempat tersebut ada 1 orang pemuda dari PNG (OTK) tidak berani turun jalan kaki bersama masyarakat lainnya ke depan Kantor Pos Lintas Batas Tradisional tempat kami melaksanakan pemeriksaan, pemuda tersebut hanya berdiri diam di seputaran Gapura Perbatasan, Adapun jarak tempat kami melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Lintas Batas ke Gapura Perbatasan (Tempat berdiri OTK) kurang lebih 150 meter, Hal tersebut dikatakan Danpos Waris Letda Inf Hasan Basri.


    Lanjutnya menerangkan, karena merasa curiga keberadaan pemuda tersebut tidak berani melintasi sedangkan masyarakat lain mereka melintasi pemeriksaan," melihat hal tersebut timbul kejanggalan, dan kami berinisiatif untuk mendatangi pemuda tersebut berjalan kaki mengarah Gapura Perbatasan dengan tujuan berkomunikasi/bertanya, namun pada saat kami baru jalan ke arah Gapura, Pemuda (OTK) tersebut langsung kabur meninggalkan Gapura Perbatasan dengan berlari masuk wilayah PNG, kamipun melaksanakan pengejaran tetapi dikarenakan sudah tidak masuk wilayah negara Indonesia, kami mengejar OTK hanya sampai batas Gapura Perbatasan saja"Terangnya.


    Setibanya di Gapura Perbatasan, kemudian Danpos memerintahkan anggota untuk melaksanakan pemeriksaan/pembersihan disekitar Gapura tempat pemuda tersebut berdiri untuk memastikan apa ada barang barang yang ditinggalkan OTK tersebut dikarenakan setiap masyarakat yang melintas Gapura Perbatasan dan Kantor Pos Lintas Batas Tradisional Waris selalu membawa barang bawaannya dengan tas, karung yang dijinjing atau di pikul di badan, sedangkan pemuda tersebut lari tidak membawa barang apapun.


    Pada saat berlangsung pemeriksaan disekitar Gapura Perbatasan, anggota menemukan benda mencurigakan seperti karung beras warna kuning yg sudah kusam di sembunyikan atau tersamar di tumpukan rumput, kemudian anggota mengamankan karung dan dibuka untuk di cek isi dari karung tersebut dengan hasil terdapat bagian atas diisi dengan Daun ubi dan dibawahnya terdapat Ganja yang sudah di pelastik bentuk paketan berjumlah 9 bungkus.


     Dikarenakan barang tersebut merupakan barang terlarang jenis Narkoba (Ganja), maka diamankan dibawa ke Pos Waris dan dilaporkan hasil penemuan ke Komando atas serta ditimbang jumlahnya sebesar 462 gram.


    Pelaksanaan Patroli Jalur Pelintasan selesai pada Pukul 17.15 WIT dalam keadaan aman dan selama melaksanakan Patroli serta personel dan materil aman dan lengkap.


    (Otentifikasi: Penerangan Satgas Yonif 122/TS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini