-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Oknum Pedagang Kaki Lima Pasar Raya Tak Patuh Aturan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 09 September 2023, September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T11:06:47Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fhn.Com Sesuai Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018 pedagang yang memakai fasilitas umum di bolehkan mengelar dagangannya jam 15.00 Wib dan untuk jalan permindo jam 17.00 Wib. Namun SK Wako tersebut tak di indahkan oleh sebahagian pedagang kaki lima tersebut, upaya demi upaya telah dilakukan oleh Pemko Padang, namun pelangaran tersebut terus menerus dilakukan oleh sebahagiaan PKL tersebut.

    Pengawasan terus menerus dilakukan oleh petugas gabungan namun kegiatan tersebut seperti tak membuat para pedagang patuh, sadar dan taat dengan aturan. Setiap ada pelanggaran petugas selalu melakukan tindakan persuasif dengan cara berdialog namun para pedagang selalu beralasan klasik "Keluarga saya butuh biaya pak, kalau buka jam 15.00 Wib waktu untuk berdagang terlalu singkat, bisa lapar kami pak" ujar pedagang.


    Sepertinya pedagang kaki lima tersebut lupa bahwa yang punya pasar adalah Pemko Padang yang dikelola langsung oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, ibarat perkarangan rumah kita di pakai oleh orang tentu mereka minta izin dulu, jika pemilik rumah setuju tentu pemilik rumah membuat persyaratan atau aturan yang harus disepakati dan dipatuhi. Jika mereka melanggar kesepakatan itu, bisa-bisa orang tersebut tidak diperbolehkan memakai perkarangan tersebut.


    Drs. Syahendri Barkah Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang mengatakan "Kita dinas perdagangan adalah mitra dan pembina para pedagang, tentu kami ingin pasar tersebut bersih, indah dan tertib agar para pengunjung/pembeli merasa nyaman, oleh sebab itu kami meminta kepada seluruh pedagang yang berada di pasar-pasar kota padang untuk selalu patuh dan taat aturan serta menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban khususnya pedagang kaki lima yang berada di pasar raya kota padang" ucapnya

    "Kami berupaya tidak melakukan penindakan penyitaan karena itu bisa merugikan para pedagang, namun kemurahan hati kami seakan-akan tak diindahkan, petugas kami seakan-akan tak dihargai dan ada sebahagian oknum pedagang kaki lima yang melakukan perlawanan. Jika terus menerus seperti itu tentu mereka yang memaksa kami dan petugas kami untuk melakukan tindakan penyitaan. Agar itu tak terjadi kami berharap agar pedagang kaki lima bisa taat dan patuh dengan aturan tersebut". Lanjutnya

    Dilain tempat Roni Bose selaku Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyrakat Aliansi Peduli Indonesia Sumatera barat, berpendapat "Kita sangat mendukung Pemko Padang dalam menegakkan aturan, tapi jangan pilih kasih dan harus merata, supaya kota padang tertib, bersih dan nyaman, khususnya pasar raya kota padang. Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang kaki lima yang memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial agar taat, paham dan mengerti akan aturan yang berlaku di kota padang, berjualanlah di tempat yang telah ditentukan" tutupnya. (tim/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini