-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    MIRIS....!! Pekerjaan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau - Sigapokna (Pulau Siberut) DIDUGA Tampa Pengawasan...!!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 27 September 2023, September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T06:49:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,- Pekerjaan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau - Sigapokna (Pulau Siberut) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dengan Nilai Kontrak 53.647.650.777,30 Yang dikerjakan PT. Petarangan Utama.


    Hal ini tampak terlihat PT. Peterangan Utama sebagai pemenang lelang melaksanakan pekerjaan kontruksi Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau, Singapokna (Pulau Siberut) ini Diduga menggunakan pecahan kecil terumbu karang (Onai) sebagai pengganti agregad ( Base )

    Kemudian Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sumatera Barat, Masudi membenarkan PT. Peterangan Utama telah menggunakan material lokal pecahan terumbu karang yang disebut Onai di Mentawai pada penimbunan dalam pekerjaan tersebut.


    “Telah dilakukan test labor, bisa digunakan untuk timbunan, malahan lebih bagus dari tanah,” ungkap Masudi saat Konfermasi melalui whatsapp.(25/09)


    Masudi sempat menjelaskan lokasi tersebut berada diluar hutan konservasi dan sudah ada surat keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.


    Selaku Kepala Satker PJN I Wilayah Sumbar, Masudi juga memaparkan area tersebut milik PT. Salaki dengan sertifikat HPH.Terkait izin tambang dan kerja sama dengan PT. Salaki, silahkan hubungi pihak kontraktornya.tuturnya


    Tempat terpisah, RONI Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Indonesia (API), DPD Sumbar, menyatakan jika pelaksana pekerjaan menggunakan pecahan terumbu karang sebagai pengganti agregad ( Base ) berarti sudah menyalahi spesifikasi pekerjaan.Sebab Roni yakin tidak mungkin terdapat pecahan terumbu karang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


    ""Apalagi jika material tersebut berasal dari kawasan hutan. Sebab hutan berfungsi sebagai Kawasan Suaka Alam yang menjaga pelestariannya," tutur Roni menegaskan pernyataannya.(26/09).


    "Terlalu berani jika terdapat pihak yang memberikan izin untuk tambang atau galian di Kepulauan Mentawai, Kalau betul pemakaian material yang tidak sesuai spek kita minta pihak dari kajati untuk memanggil pihak pelaksana proyek" ujarnya


    "Apalagi Mentawai merupakan daerah kepulauan yang banyak terdiri dari kawasan konservasi," papar Roni menutup keterangannya.



    RONI KETUA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI PEDULI INDONESIA ( API )  DPD Sumbar 


    Mentawai merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari satu pulau besar dan banyak pulau-pulau kecil. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan izin tambang atau galian.


    Sebab hal ini harus memperhatikan UU No.1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil serta UU No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


    Biasanya untuk pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai selalu menggunakan material dari luar.


    Selanjutnya, Senin 18/09 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,6. pada pekerjaan tersebut sampai saat ini belum bisa ditemui di kantor Balai Jalan Nasional di Padang, serta belum ada jawaban melalui WhatsApp. 08224502 ####


    Hingga berita ini diturunkan media ini masih berupaya untuk menggumpulkan data dan informasi serta konfirmasi kepada pihak terkait.  (Tim/red)









    Komentar

    Tampilkan

    Terkini