Baru-baru ini Media Fakta Hukum Nasional.Com mengadakan pembaharuan KTA yang secara rutin dilakukan setiap tahunnya, mengingat masa berlaku KTA Media Fakta Hukum Nasional.Com hanya berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah mengurus segala persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh redaksi Media Fakta Hukum Nasional.Com
DESRI PUTRI ANGRAINI, SH Selaku Komisaris Di Media Fakta Hukum Nasional.Com mengatakan bahwa “Teknis pembaruan atau perpanjang KTA Media Fakta Hukum Nasional.Com dilakukan secara bertahap dan dikoordinir Kornas Serta Korwil selanjutnya biro masing-masing daerah, setelah itu baru diajukan ke redaksi nama-nama yang telah terdaftar untuk perpanjangan KTA baru”. Tuturnya
“Cara bertahap ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan elementer seperti kesalahan pada nama serta photo”. Tambahnya
Kemudian “Pembaruan atau perpanjangan KTA baru juga merupakan moment untuk membersihkan oknum-oknum wartawan media Fakta Hukum Nasional.Com yang memanfaatkan KTA untuk kepentingan pribadinya, sekaligus menjadi bahan penilaian terhadap anggota wartawan yang memiliki tanggung jawab serta memenuhi kewajiban terhadap aturan media Fakta Hukum Nasional.Com dan wartawan yang hanya sebatas gaya saja”. Tutupnya.
(Putri)