-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Ketua KONI Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 07 September 2023, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T12:08:28Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG,_ Fhn.Com,- Mahkamah Agung ( MA) mengelurkan putusan Hasil Kasasi terhadap perkara Korupsi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.


    Putusan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Agus Suardi, sang ketua KONI Padang di vonis 5 tahun kurungan, dengan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp748. 875 juta.


    Hal tersebut dikatakan Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi yang didampingi Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Padang Andre Pratama Aldrin bahwa, sebelumnya terdakwa Agus Suardi alias Abien telah diputuskan 2 tahun 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Padang.


    "Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yaitu menolak permohonan Kasasi II dari pemohon kasasi atas nama terdakwa Agus Suardi, MA memperbaiki putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Padang no 18 / Pidsus PPK / 2022 / PT Padang tanggal 15 Januari tahun 2023," katanya, Kamis (7/9).


    Pria yang akrab disapa Andi itu menjelaskan, selain hukuman kurungan 5 tahun penjara, ia juga dibebankan denda sebesar Rp200 juta.


    "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp748. 875. 000 rupiah," ucapnya.


    Andi menuturkan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu selama satu bulan penuh, maka harta benda milik terdakwa Agus dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


    Hasil keputusan dari Mahkamah Agung ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang no 23 / Pidsus / PPK / 2022 / PN Padang tanggal 15 November 2022.


    Hasil Kasasi ini merupakan putusan susulan dari Kasasi sebelumnya yang sudah di putuskan terlebih dahulu, yakni terhadap dua terdakwa lainnya rekan Agus, atas nama Nazar, dan Davidson yang masing-masing di vonis 3 tahun 6 bulan kurungan.


    “Untuk dua terdakwa lainnya, MA menguatkan putusan pengadilan yaitu masing-masing 3 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Agus MA menolak dan menjadikan hukuman kurungan 5 tahun,” pungkasnya. 


    Sebagai informasi, tiga tersangka ditetapkan terlibat dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, tahun anggaran 2018-2020. Tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang. 


    Ketiga tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. (kid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini