-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 14 September 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T16:50:15Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

    HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali.

    RIPF selaku anak dari Tersangka FR.

    FAPF selaku anak dari Tersangka FR.

    Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini