-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    MIRIS...!!! Habis memangkas pohon sisa dahan di tinggal begitu saja di lokasi pihak PLN sendiri

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 25 September 2023, September 25, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T07:30:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum, - Petugas Perusahaan Lisrik Negara (PLN) memangkas dahan pohon yang mengganggu kabel jaringan listrik  tegangan tinggi. Pemotongan dilakukan di belakang SD simpan haru (06/09). kelurahan Sawahan Timur kecamatan Padang timur



    Salah satu warga Andi mengatakan ke media ini Sangat kita sayangkan selesai memangkas dahan pohon yang mengganggu kabel jaringan listrik  tegangan tinggi.sisa dahan serta batang pohon di tinggal begitu saja sampai saat ini ucap warga di dekat lokasi  pemotongan,



    Selanjutnya uwo mengatakan kalau habis di potong serta di pangkas apa salah di angkut langsung sisa pemotongan atau dibawa ke tempat pembuangan sampah (TPS). Dibuang ke tempat sampah, kalau nanti bisa pandangan masyarakat nanti di salahkan pemerintah kota Padang bagaimana di biarkan sampah berserakan habis dipotong ulasnya..(tim/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini