Fakta Hukum, - Petugas Perusahaan Lisrik Negara (PLN) memangkas dahan pohon yang mengganggu kabel jaringan listrik tegangan tinggi. Pemotongan dilakukan di belakang SD simpan haru (06/09). kelurahan Sawahan Timur kecamatan Padang timur
Salah satu warga Andi mengatakan ke media ini Sangat kita sayangkan selesai memangkas dahan pohon yang mengganggu kabel jaringan listrik tegangan tinggi.sisa dahan serta batang pohon di tinggal begitu saja sampai saat ini ucap warga di dekat lokasi pemotongan,
Selanjutnya uwo mengatakan kalau habis di potong serta di pangkas apa salah di angkut langsung sisa pemotongan atau dibawa ke tempat pembuangan sampah (TPS). Dibuang ke tempat sampah, kalau nanti bisa pandangan masyarakat nanti di salahkan pemerintah kota Padang bagaimana di biarkan sampah berserakan habis dipotong ulasnya..(tim/red)