Padang,_ Fhn.Com,- Dugaan korupsi dana KONI TA.2022 diberikan kepada PB BALAIKOTA dilaporkan oleh DPD LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) Sumbar ke Kejari Padang.
Dalam surat DPD LSM API SUMBAR bernomor 014/LP-API/IX/2023 meminta Kejari Padang untuk mengusut tindak pidana Korupsi tersebut.
Ketua DPD LSM API Sumbar, Roni Bose saat ditemui media, Senin (11/9) mengatakan.
Terindikasi, Suherdi (Ajo) telah menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan kepadanya. Jabatan yang diamanahkan, diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri/kelompok sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Terungkap, adanya jabatan rangkap Kabid. Olahraga/PPTK/tim verifikasi yang juga sekaligus sebagai ketua PB BALAIKOTA selaku penerima bantuan dana hibah KONI PADANG
Menurut pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Jadi sangat jelas, meskipun dana telah dikembalikan namun tindak pidana yang telah dilakukan tetap diproses.
APH diminta agar komitmen dan konsistensi dalam penegakan supremasi hukum. Para pejabat korup harus ditindak tegas agar ada efek jera, apabila hal itu tidak dilakukan maka rakyat akan marah, tegasnya.
Dilain sisi, Kasi Intel Kajari Padang, Afliandi saat dikonfirmasi, Senin (11/9) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang masuk dari DPD LSM API Sumbar.
Selanjutnya, Kajari Padang akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi itu, serta melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Tunggu berita selanjutnya..
(tim/red)