Padang,_ Fhn.Com,- Satpol PP Padang kembali memberikan surat panggil terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga menyalahi aturan, Senin, (4/9/23) dini hari.
Rozaldi S,STP, M.SI mengatakan, pemanggilan ini berawal dari pengawasan rutin terhadap penginapan dan rumah kos yang dilakukan Satpol PP Padang, pada minggu, (3/9/23), dari pengawasan tersebut didapatilah satu rumah kos di kawasan Veteran Dalam dan satu hotel yang berada di kawasan Kampung Pondok, kecamatan Padang Barat telah menyalahi aturan.
"saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang ada di Kota Padang, ternyata kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan Hotel yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut, seperti kosan di Jalan Veteran dan hotel di kawasan pondok, kita dapati empat pasangan bukan pasutri menginap disana,"ungkap Rozaldi, Kabid Tibum Tranmas.
Rozaldi menambahkan, Untuk proses lebih lanjut, anggotanya juga berikan surat panggil terhadap pemilik kosan dan penginapan tersebut untuk data dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
"karna telah melanggar Perda no 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil,untuk kita proses lebih lanjut", ucap Rozaldi.
Selain pengawasan rutin terhadap rumah kos, Satpol PP juga terlihat melakukan pengawasan tibum tranmas di kawasan Khatib Sulaiman yang menjadi keresahan bagi masyarakat Kota Padang.
Disana, Satpol PP juga menertibkan tiga orang remaja yang diduga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. (tim/red)