Padang,_ Fhn.Com,- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Dr. Lila Yanwar, MARS melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Desra Elena, SKM. MKM kepada wartawan mengatakan, versi bayar itu bisa saja terjadi karena ada beberapa faktor administrasi.
"Kalau BPJS kan dia rekom dulu. Ada tahap - tahapan yang dilakukan ferivikasi dulu dan lainnya. Ketika dilakukan kembali ferivikasi rupanya ketahuan ada selisih bayar " kata Desra Elena diruang kerjanya, menanggapi pertanyaan wartawan soal data meninggal dan NIK tidak valid di LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, Jumat (18/8).
Sebenarnya, kata Desra, verikasi dilakukan dalam rangka untuk evaluasi supaya tidak salah. "Tapi selalu ada terjadi seperti itu karena ada banyak faktor. Dengan hasil pemeriksaan itu kita berharap tidak terjadi lagi ditahun berikutnya" kata nya sembari meminta wartawan menemui Dr. Fionaliza, MKM Kepala Bidang Kesehatan untuk penjelasan teknis lebih lanjut.
Ditemui disela acara disalah satu hotel dikota Padang, Kepala Bidang Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Fionaliza, MKM, mengakui LHP BPK RI salah topik yang dibahas pada pertemuan malam ini bersama BPJS dan instansi terkait Kabupaten dan Kota. Selisih bayar itu terjadi karena faktor validasi data tidak dilaporkan secara berkala, sehingga penduduk yang sudah meninggal masih tetap tercatat dalam data.
Faktor lain terkait dengan domisili penduduk, dimana penduduk tersebut tinggalnya berpindah - pindah dari Kota satu ke Kota lainnya, namun dalam data tercatat sesuai alamat KTP. " Mengantisipasi itu, kita selalu melakukan rekonsiliasi dengan instansi terkait, kita pastikan dulu mereka itu ada dan tinggal sesuai alamat KTP nya" kata Fio.
Soal data kematian dan domisili selalu menjadi temuan setiap tahun nya, kata Yesi Rahimi Kepala Cabang Padang BPJS Kesehatan. Namun kata Yesi, berkat rekonsiliasi yang secara berkala terus dilakukan, jumlah nya terus berkurang tiap tahunnya.
" Pemda harus melakukan terus validasi data yang sudah diberikan ke BPJS kesehatan. Dan harus validasi dulu dengan pihak capil untuk memastikan orang itu masih ada atau tidak dan domisili nya, harus di validasi terus " himbau Kepala Cabang Padang BPJS Kesehatan ini.
Namun demikian, Fio maupun Yesi tidak menjamin soal ada temuan di tahun berikutnya. "Kalau dibilang tidak ada lagi temuan seperti tahun lalu kita juga tidak menjamin, tapi yang pasti jumlah yang ditemukan terus berkurang " ujarnya berseraya. " Sekarang makin ketat pengawasannya dulu tidak seketat sekarang." Kata Fio.
Yesi menjelaskan, dalam setiap temuan soal data orang meninggal dan domisili yang terlanjur sudah dibayar, sesuai temuan tersebut pihak BPJS Kesehatan kembali mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. " Kami keberatan kalau dikatakan kelebihan bayar ke BPJS Kesehatan. Begitu kita temukan orang nya sudah meninggal kami kembalikan lagi uangnya ke kas daerah " ungkap Yesi.
Fio menambahkan, bahwa data yang disampaikan dalam LHP BPK RI itu ada benar nya, tapi tidak semua jumlah data nya benar, karena setelah diverifikasi dan di validasi lagi ternyata data itu masih ada orangnya. Sehingga BPJS Kesehatan membayar sebanyak yang ditemukan.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten dan Kota bersama BPJS Kesehatan terus melakukan verifikasi dan validasi data dengan melibatkan perangkat daerah lainnya. Tentunya menghimbau juga kepada masyarakat untuk senantiasa melaporkan jika ada keluarga nya yang meninggal atau telah pindah tempat tinggal agar perubahan data nya selalu tercatat.
Dibeberapa daerah seperti Kota Solok sudah bersih laporan nya, karena kesadaran masyarakat nya yang selalu melaporkan kepada kelurahan dan walinagari kalau ada yang meninggal maupun yang pindah domisili, sehingga tercatat dalam perubahan data selanjutnya. Data Peserta Meninggal dan NIK Tidak Valid ?
Dalam LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) BPK ( Bapan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 diketahui data kepesertaan JKSS dan pemadanan data kepesertaan dengan database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diketahui terdapat data peserta yang telah meninggal dunia dan NIK tidak valid.
Diketahui Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III yang dibayarkan melalui dana APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 adalah untuk sebanyak 15.676 ( 6.562 + 9.114 ) jiwa dengan realisasi sebesar Rp. 113. 774.500 yang terdiri atas peserta meninggal dengan pembayaran iuran sebesar Rp. 48.450.500 dan data peserta NIK tidak valid dengan pembayaran iuran sebesar Rp. 65.324.000. (Roni/D/ft)