-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Menanti Sanksi Tegas Dinas ESDM Sumbar Terhadap Tambang CV. Yasmina

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T10:02:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Ir. Herry Martinus, MM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat


    Padang,_ Fhn.Com,- Sesuai dengan Undang - Undang Pertambangan Nomor 3 tahun 2020, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin yang lengkap. Demikian disampaikan Kepala Dinas ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral ) Provinsi Sumatera Barat, Ir. Herry Martinus, MM, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu 23 Agustus 2023, menyoal tidakan yang diambil Dinas ESDM Sumbar terhadap CV Yasmina, yang diduga kuat melakukan aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

    "Penambangan baru boleh dilakukan setelah mereka (perusahaan-red) memenuhi syarat - syarat teknis diluar SIUP seperti Izin Eksplorasi, Izin Operasi dan Produksi, serta Izin Lingkungan. Kemudian perusahaan juga harus memiliki RKAB ( Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ) tahun berjalan, dan Kepala Teknik Tambang ( KTT ) sehingga baru mereka boleh melakukan kegiatan penambangan. Kalau itu belum ada, mereka belum boleh melakukan penambangan " katanya menjelaskan.

    Lebih lanjut dikatakan Heryy, dalam pengurusan SIUP ( Surat Izin Usaha Penambangan ) untuk penambangan galian c, ada tiga tahap proses dilakukan seperti Izin Eksplorasi, Izin Operasi dan Produksi, dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. " Kalau kita bicara galian c itu tahapan nya " kata Herry.

    Dalam regulasi ini kewenangan Pemerintah Pusat yang telah di delegasikan ke Pemerintah Provinsi. "Artinya Kewenangan tetap ada di mereka ( Pemerintahan Pusat-red ) pelaksanaan nya di delegasikan ke Provinsi, sehingga pengurusan izinnya itu jadi mudah " katanya.

    Dan sekarang kata Herry, pengurusan izin tambang tersebut sudah bisa dilakukan secara online. " Sudah banyak izin tambang yang kita keluarkan dan kita proses " Ungkap Kadis ESDM Sumbar ini.

    Dalam izin itu, perusahaan diberikan luasan yang dibatasi sesuai dengan permohonan dan evaluasi teknis oleh petugas Dinas ESDM Sumbar. " Mereka dibatasi oleh titik koordinat yang sudah ditentukan, dan hanya boleh menambang didalam titik koordinat itu. Bagi yang melakukannya penambangan diluar titik koordinat bisa dilakukan tangkap tangan dilapangan dan ditindak oleh aparat hukum " Sebutnya.

    Untuk mengetahui penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut legal atau tidak nya, aparat penegak hukum bisa mencek dari surat izin penambangan yang dimiliki nya. Nanti nya, Dinas ESDM Sumbar siap membantu aparat penegak hukum untuk mengetahui ke Absahan surat izin nya tersebut. 

    " Kalau kita yang temukan ada perusahaan belum memenuhi syarat menambang kita stop, kalau mereka bersikeras kita polis line, kita ajak aparat hukum untuk meng stop kegiatan nya " Tegasnya. 

    Langkah tegas tersebut pernah di lakukan Dinas ESDM Sumbar pada salah satu perusahaan tambang yang ber lokasi di Bungus. " Izinnya lengkap tapi RKB dan KTT tidak ada sehingga Kita bikin surat penghentian sementara padahal mereka sudah beroperasi juga sudah berproduksi " Bebernya.

    Apakah tindakan yang diputuskan nanti oleh Dinas ESDM Sumbar terhadap CV Yasmina sama dengan perusahaan di Bungus ?. Herry minta wartawan untuk bersabar dulu. " Tim kita bersama DLH Sumbar dan Inspektur Tambang sedang turun melakukan cek lapangan, kita tunggu dulu hasilnya " Pungkas Herry.

    Sebelumnya diberitakan telah terjadi peristiwa pohon pinang tumbang dikawasan tambang CV. Yasmina. Dalam peristiwa tersebut salah seorang pekerja diinformasikan tertimpa sehingga menyebabkan nyawa nya melayang.

    Dibalik peristiwa itu diketahui CV Yasmina belum mengantongi dokumen lengkap menyangkut penambangan seperti yang disampaikan oleh pihak Dinas ESDM Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar. Seperti apa keputusan yang diambil oleh pihak terkait nantinya ? Tunggu liputan selanjutnya !  (Roni/D/ft)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini