JAKARTA,_ FHN.COM, - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat, yang dilakukan secara mendadak tanpa terjadwal sebelumnya. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka melihat kesiapan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Dalam kunjungannya, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan kepada setiap satuan kerja agar memperhatikan proses penanganan perkara, tidak hanya mengejar proses cepat tapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa eksekusi perkara pidana tidak hanya badan (orang), tetapi juga benda, uang pengganti dan barang. “Khusus terkait dengan barang, agar menjadi perhatian lebih yakni terkait dengan perawatan. Keutuhan dan keaslian barang tersebut harus dijaga,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyempatkan diri bertemu dengan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang sedang mengikuti praktik kerja lapangan di beberapa Kejaksaan Negeri tersebut. Secara spesifik, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya membangun integritas, disiplin, dan memupuk diri untuk terus meningkatkan sumber daya manusia.
“Semakin hari, modus tindak pidana akan semakin canggih dan beragam. Jaksa harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum secara cepat, tepat, akurat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuh Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung berpesan bahwa menjadi Jaksa di era sekarang tidak mudah, harus menguasai multidisipliner keilmuan, dan tidak cukup hanya belajar hukum, tetapi juga harus menguasai ilmu ekonomi, ilmu komunikasi dan ilmu digitalisasi.
“Saya selalu berpesan agar jaga nama baik institusi, nama baik keluarga, nama baik diri sendiri. Karena ketika kalian di tengah-tengah masyarakat, semua akan dinilai manfaat apa yang anda berikan kepada mereka,” pungkas Jaksa Agung.
Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung didampingi oleh Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. (K.3.3.1)
(KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)