Padang,_ Fhn.Com,- Pihak Dinas Pergadagangan ( Disdag) Kota Padang seolah-olah membiarkan adanya 2 petak Kios Permanen yang berada di Fasilitas Umum ( Fasum) antara blok 1 dan 2 Pasar Raya Padang. Hal itu diikatakan Faisal kepada media Jumat (25/8/2023).
Faisal yang juga Pedagang Blok 1 Pasar Raya Padang mengungkapkan, bahwa kios yang diduga ' siluman' itu dibangun secara ilegal dan terjadi pembiaran oleh pihak Disdag Padang.
" Kios tersebut dibangun pada tahun kira-kira medio tahun 2018- 2019. Jadi Saya rasa teman-teman media sudah tau siapa itu Kadis Disdag Padang dan Kabid Sarana Disdag pada masa itu," kata Faisal.
Faisal yang telah puluhan berdagang di Pasar Raya Padang itu membeberkan bahwa kios yang berada di Fasum tersebut juga menganggu akses dan mobilitas pengunjung maupun barang yang masuk di Pasar Raya antara blok 1 dan 2.
" Persoalan ini telah sebelumnya telah kita protes dan laporkan ke pihak Disdag Padang. Namun tidak ada jawaban. Kenapa yang Pedagang Kaki lima cepat digusur apabila berdagang di Fasum. Sedangkan ini mahalah di Fasum permanen dibiarkan berdiri dan beraktivitas, ada apa ini?," kata Faisal terheran-heran.
Ia menduga dibangunya kios permanen itu adanya permainan oleh pihak oknum Disdag Padang pada masa itu sehingga terjadi pembiaran hingga saat ini.
" Saya berharap pihak Disdag menindaklanjuti ini. Kalau memang legal/ resmi kios itu berdiri tolong ditunjukan buktinya. Saya menduga ini merupakan penyalahgunaan wewenang sehingga ada indikasinya Pemko Padang dirugikan akibat kios ' Siluman' ini. Kemana retribusinya, duit siapa dipakai untuk membangun Kios ini dan siapa yang bermain disini, " ujar Faisal.
Sementara terpisah, Kepala Bidang Sarana Perdagangan Zahirwan maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Padang, Deni Harzandy dikonfirmasi terkait status kios permanen yang berada Fasum tersebut, hingga berita ini diturunkan melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban.(kid)