-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dinas PUPR Padang Kangkangi PP No 50/2012, Proyek Jembatan Kubu Dalam-Parak Karakah Dipertanyakan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-26T08:19:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang,_ Fhn.Com,- Selain diduga siluman, proyek pembangunan jembatan di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur Kota Padang juga diduga tidak sesuai spesifikasi atau spek, dan ditambah tidak adanya APD (alat pelindung diri) bagi pekerja nya. Padahal para pekerja di lapangan sesuai aturan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). 


    Sehingga dengan fenomena lapangan tersebut, proyek jembatan penghubung Kubu dalam- Parak Karakah, diduga sekelompok masyarakat rentan jadi cari untung pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana dengan dugaan ajang korupsi.

    Hal itu seperti hasil penelusuran tim media di lokasi proyek. Selain tidak adanya transparansi publik dengan memakai papan proyek. Para pekerja juga tidak beri pengamanan K3 dengan menggunakan (APD) alat pelindung diri.


    Salah seorang warga yang tidak  ingin namanya disebutkan, E mengatakan, dirinya sangat prihatin. Karena seolah-olah proyek tersebut seperti tidak diawasi dan menghambur-hamburkan uang negara

    "Dan juga disayangkan kepada instansi yang terkait tidak ada menegurnya. Padahal inikan uang negara, berapa miliar sekian jumlah biaya yang dikeluarkan pemerintah Kota Padang untuk pembangunan penggantian jembatan ini," terangnya.


    Menurut data yang dihimpun oleh awak media Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 Konstruksi atau Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

    Tujuannya, untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. Juga mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen, pekerja atau buruh


    Hal tersebut juga menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek, sebagaimana pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.


    Dalam undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.


    Selain itu, Undang-undang  Ketenagakerjaan juga  memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran hingga pencabutan izin usaha.


    Sementara itu, Minggu 20 Agustus 2023 saat Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp Tri Haryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang serta Kabid Bina Marga tersebut belum ada jawaban konfirmasi sampai saat ini 


    Hingga berita ini diturunkan media ini masih berupaya untuk menggumpulkan data dan informasi serta konfirmasi kepada pihak terkait. (Epi/Tim)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini