Padang,_ Fhn.Com,- Proyek pembangunan jembatan di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur Kota Padang diduga proyek siluman. Pasalnya, proyek yang dikerjakan di kawasan ini tidak ada papan proyek.
Padahal, sesuai aturan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan suatu keharusan sebagai salah satu upaya memberi sosialisasi tentang petunjuk teknis membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan ada membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan yang telah ada.
Senen 13/08/23 Penelusuran yang di lakukan oleh awak media, di lokasi proyek di sinyalir tidak ada nama papan proyek yang mana sebagai salah satu syarat utama pembangunan proyek dengan menggunakan APBD atau APBN. Pengerja proyek seharusnya diminta untuk transparan ke publik terkait dengan pembangunan yang dilakukan seperti proyek tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa, kebutuhan sarana dan prasarana jalan dan jembatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha di manapun berada, dalam keadaan tertentu jembatan mempunyai akses yang penting untuk masyarakat.
Namun bagaimana-pun, kalau jembatan dan jalan yang dibiayai oleh APBD tidak dapat melaksanakan seperti aturan yg tertuang dalam permen PU Nomor 12 tahun 2014 tetang drainase perkotaan, dan PP Nomor 12 tahun 2021 tentang Belanja Barang dan Jasa Pemerintah.
Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, berinisial E memaparkan, dirinya saya sangat berterimah kasih kepada Pemerintah Kota Padang, atas perbaikan kegiatan pembangunan jembatan yang terletak di jalan Raya Parak Karakah kecamatan Padang Timur ini.
Namun, menurutnya, di sayangkan karena dalam pelaksanaan nya kami sebagai masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah biaya yang dikeluarkan pemerintah kota Padang untuk pembangunan penggantian jembatan ini. "Karena tidak adanya papan proyek dan berapa lama di kerjakannya serta minim nya rambu. Sehingga masih banyak pengguna roda 2 dan roda 4 yang masih melintas.
Namun akhirnya kandas harus putar balik karena tidak ada pemberitahuan tanda marka jalan karena imbas dari pembangunan jembatan tersebut"
ujarnya.
Sementara itu, saat Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp Tri Haryanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang serta Kabid Bina Marga tersebut belum ada jawaban konfirmasi Tim media
Hingga berita ini diturunkan,
Hingga berita ini diturunkan media ini masih berupaya untuk menggumpulkan data dan informasi serta konfirmasi kepada pihak terkait.
(Tim/red)