-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    64 Motor dan Tujuh Mobil Dikandangkan Polresta Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 20 Agustus 2023, Agustus 20, 2023 WIB Last Updated 2023-08-20T10:02:43Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG,_ FHN.COM , -  Sebanyak 64 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat ditilang oleh Jajaran Polresta Padang, tidak itu saja puluhan kendaraan itu juga dikandangkan.


    Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut, seperti knalpot bising, kendaraan tanpa TNKB, tidak memakai helem dan tidak memakai sabuk pengaman dilakukan pada Sabtu malam (19/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.


    Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan Minggu (20/8/2023), setiap malam Minggu pihaknya melakukan penindakan pelanggaran kasat mata, dimana sejumlah personil disebarkan disejumlah titik di Kota Padang yang dianggap rawan pelanggaran.


    "Selama dua jam anggota kita melakukan patroli ada sekitar 71 kendaraan yang kami amankan karena melanggar sejumlah pelanggaran kasat mata,"ungkap AKP Alfin


    Kasat Lantas mengatakan lagi, banyak diantaranya yang diamankan karena memakai knalpot brong, langsung dikandangkan.


    "Kendaraan-kendaraan yang dikandangkan itu, nantiknya menunggu surat keputusan pengadilan, kalau ada surat tersebut motor boleh diambil, namun yang memakai knalpot brong harus wajib di ganti dengan knalpot standar motor tersebut,"ujarnya.


    Penindakan-penindakan tersebut akan terus dilakukan, terutama terhadap pelanggaran kasat mata, kita mengimbau kepada para pengendara supaya mematuhi peraturan berlalu lintas.


    "Patuilah peraturan berlalu lintas, jangan memakai knalpot recing, pakailah plat No dan juga helem, coba dipatui peraturan kalau tidak berurusan degan kami, kalau dapat langsung kami berikan penindakan tegas berupa motornya dikandangkan,"tegasnya. (Topik M)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini