-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Berhasil Mengamankan Terpidana INDRA TARIGAN, S.H.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 04 Juli 2023, Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T08:53:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta,_Fhn.Com,+bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : INDRA TARIGAN, S.H.

    Tempat lahir : Kaban Jahe

    Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 19 Mei 1983

    Jenis kelamin : Laki - laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan Lt. 12 CN Jalan Kalibata Raya No. 1 Kec. Pancoran Jakarta Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Penasihat Hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, INDRA TARIGAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” 


    Dengan putusan sebagai berikut:

    Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.

    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500

    Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1)


    (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini