-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Selang Empat Hari, Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Curanmor di Sumsel

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 20 Juli 2023, Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-20T13:12:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Sijunjung,_Fhn.Com, – Sempat lakukan pelarian,  AM (51) warga Tanjuang Gadang, Kabupaten Sijunjung, terduga pelaku pencurian sebuah kendaraan L 300 pada Sabtu, (15/7) lalu, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sijunjung di rumah kontrakan istrinya di Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu, (19/7) lalu.


    Laporan berawal saat korban mengetahui kendaraan miliknya hilang di jalinsum Tanjung Gadang, pada Sabtu, (15/7) lalu. Keesokan harinya, korvan membuat laporan di Polsek Tanjung Gadang dan langsung dilakukan penyidikan. Setelah mendapati keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Sijunjung langsung melakulan pengejaran yang diduga pelaku melarikan diri ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


    AM yang diduga melakukan pencurian terhadap sebuah kendaraan L 300 di wilayah hukum Polres Sijunjung ini, didapati bersama barang bukti yang setelah dicek memiliki kecocokan dari no rangka, no mesin dan tanda – tanda dari kendaraan yang dilaporkan hilang.


    Saat dilakukan introgasi, AM (51) mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan tersebut. 


    Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S. I. K., M.H, membenarkan kejadian ini.


    “Benar, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” ungkap Rolindo kepada media diruang kerjanya Kamis, (20/7) sore.

    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini