-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang,Bersama Aparat Terkait,Tertibkan Pedagang Di Seputaran Jalan Permindo.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 16 Juli 2023, Juli 16, 2023 WIB Last Updated 2023-07-16T03:15:05Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang ,_Fhn.Com,- Penataan pedagang pasar raya inten dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali lakukan sosialisasi kepada para PKL yang masih menempati sejumlah ruas jalan di Pasar Raya tersebut, Sabtu (15/7/23).


    Kegiatan sosialisasi bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polsek Padang Barat, Polresta Padang dan Dinas Perdagangan Kota Padang.


    Rozaldi S.STP, M.Si Kepala Bidang Trantibum Dan Tranmas Satpol PP mengatakan, jajarannya bersama tim gabungan terus melakukan penertiban sesuai aturan yang tertuang di dalam Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 438 tahun 2018 tersebut.


    "Kita hari ini kembali melakukan penertiban secara, humanis dan tindakan secara persuasif namun tetap tegas," Ujar Rozaldi S.STP, M.Si Kabid Tibum Satpol PP.


    Rozaldi menambahkan, sosialisasi dan penertiban yang dilakukan tim gabungan dalam upaya menjadikan Pasar Raya Padang yang tertib, nyaman serta tertata dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung ke pasar kebanggan warga Padang itu.


    "Pemerintah Kota Padang terus berupaya membuat pasar raya agar tertib dan tertata dengan baik, sehingga minat warga ke pasar raya semakin tinggi, sehingga peningkatan ekonomi di pasar tersebut kembali meningkat,"ungkap Rozaldi.


    (Hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini