-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    LANGGAR PERDA SENDIRI,KETUA LSM API DPD SUMBAR PERTANYAKAN KINERJA SATPOL PP PADANG

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 23 Juli 2023, Juli 23, 2023 WIB Last Updated 2023-07-23T09:03:55Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang,_Fhn.Com,- ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat menanggapi keluhan masyarakat yang pembayar pajak aktif, kegiatan yang selama ini dikerjakan Satpol PP Padang tidak sesuai dengan operasional tidak proporsional ketika menegakkan aturan Apa karena Perda yang dipakai satpol PP itu adalah Perda 11 tahun 2005  


    Pelanggaran-pelanggaran yang ada di kota padang yang dilanggar Perda nomor 8 tahun 2012 Perda tentang pengawasan pengendalian dan pelarangan minuman BERALKOHOL serta Perda nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta perda-perda yang lain oleh masyarakat itu harus berkoordinasi dengan instansi atau yang pemegang Perda tersebut baru nanti dilakukan kegiatan gabungan atau kegiatan melibatkan instansi terkait razia gabungan nah yang punya Perda ikut serta ketika melakukan kegiatan tersebut Nah itu intinya


    Ketika Satpol PP melakukan kegiatan Satpol PP kota Padang harus memperlihatkan surat perintah tugas kemudian kartu tanda anggota resmi serta kelengkapan pakaian yang digunakan, mobil operasional yang resmi


    Perda yang dipakai oleh Satpol PP kota Padang adalah Perda 11 tahun 2005 berdasarkan Perda tersebut satpol PP menindak lanjuti laporan masyarakat atau laporan dari instansi terkait adapun perda lain yang di tegakan oleh Satpol PP, satpol PP kota Padang harus berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai Perda tersebut itupun instansi tersebut harus di ikut sertakan dalam kegiatan.


    Nah baru Satpol PP kota Padang melakukan kegiatan yang disertai oleh instansi tersebut laporan itu harus tertulis Siapa yang melapor Apa isi laporannya kemudian informan mengecek apakah laporan tersebut A1 absahan atau kebenaran laporan tersebut Penyidik pegawai negeri sipil adalah PPNS yang diberi amanat oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atau penyelidikan keluarnya adalah kebetulan Satpol PP kota Padang penyidik pegawai negeri sipil Satpol PP kota Padang korwas nya adalah Polresta


    Setiap ada temuan PPNS wajib kordinasi dengan Korwas Polresta apakah selama ini penyidik PPNS telah menjalin kordinasi sama Korwas ( Polresta) dengan baik intinya satpol PP Padang tidak bisa kerja sendiri dalam penegakan aturan harus berkoordinasi dengan instansi terkait 


    Apakah selama ini satpol PP sudah menjalini aturan ini saya rasa tidak karena selama ini satpol PP bergerak sendiri-sendiri tidak menyertakan instansi terkait yang mendampingi seperti contoh penertiban hiburan malam,Minol,hotel , kos-kosan dan lain-lain 


    Padahal jelas-jelas instansi terkait punya perda tersebut dan selama ini tidak diikuti sertakan ada dengan satpol PP Padang.saya selaku ketua LSM API Sumbar bergerak dibidang kontrol sosial memberi pemahaman pada masyarakat Melalui media ini supaya masyarakat tahu dan cerdas serta memahami ketika satpol PP melakukan tindakan ke masyarakat.


    Saya salaku ketua LSM API Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat menginginkan Satpol PP kota Padang benar-benar bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya dalam menegakkan aturan jangan tebang pilih, jangan bertangan besi serta semena-mena dalam menegakkan aturan kalau memang harus berkoordinasi dengan dinas terkait laksanakan dan lakukan itu jangan bekerja sendiri-sendiri. Agar tercapainya penegakan aturan yang benar-benar bersih dan tepat sasaran.

    Tunggu Edisi Selanjutnya Dalam Pembertaan Kegiatan  Satpol  Padang..!!

    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini