-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    KLARIFIKASI TERHADAP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. ACEH TIMUR, KEPALA SEKOLAH SMP, KEPALA SEKOLAH SD DAN BENDAHARA BOSP YANG DILAKUKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR, TERKAIT BERITA DUGAAN KADISDIK ACEH TIMUR DAN OKNUM JAKSA DIDUGA LAKUKAN “PUNGLI” TERHADAP KEPALA SEKOLAH SE-KABUPATEN ACEH TIMUR

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T17:06:53Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Aceh Timur,_Fhn.Com,- Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur  melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita media online www.detikkasus.com dengan judul “ Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023, bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar(Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.


    Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

    Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.


    Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.


    (Tim RR)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini