Padang,_Fhn.Com,- Bahkan, KPK RI secara sengaja mempublikasikan harta kekayaan milik pejabat melalui situs resminya agar bisa dipantau dan diawasi,Oleh Publik Serta Lembaga Swadaya Masyarakat
Dilakukannya hal itu guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara.
Salah satu jabatan yang terbilang "seksi dan basah" yakni kepala Dinas PUPR Padang, karena anggaran yang dikelolanya cukup besar apabila dibandingkan dengan dinas/OPD lainnya.
Tentunya publik bertanya, bagaimanakah harta kekayaan milik pejabat di dinas PUPR Padang tersebut ?
Kali ini kita akan mengulas, seperti apakah harta kekayaan milik Kepala Dinas PUPR Padang, Tri Hadiyanto.
Seperti diketahui, Tri Hadiyanto awal menjabat eselon II, pada 11 Mai 2020 lalu sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang.
Kemudian, Tri Hadiyanto bergeser menjadi Kepala Dinas PUPR Padang, namun tetap merangkap sebagai PJ. Kepala dinas DPRKPP Padang.
Pada awal menjabat sebagai eselon II, Kadis PRKPP Padang tahun 2020, harta kekayaan yang dimiliki Tri Hadiyanto sebesar Rp 1.021.039.728. Dan pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 1.576.956.448.
Artinya, dalam kurun waktu 2 tahun, terjadi peningkatan sebesar Rp 500 juta.
Peningkatan harta kekayaan Tri Hadiyanto itu dinilai masyarakat publik tidak wajar dan mencurigakan.
Karena, sejak menjabat sebagai kepala dinas PRKPP dan Dinas PUPR Padang, harta kekayaan Tri Hadiyanto langsung melonjak secara drastis.
Hal itu tentunya menjadi pertanyaan publik, darimanakah sumbernya ?
Berdasarkan penelusuran, diketahui Tri Hadiyanto memiliki seorang istri berinisial EH, serta 2 orang anak.
Diketahui bahwa EH bekerja sebagai ASN, tenaga pengajar di salah satu SMKN di kota Padang, dengan penghasilan sekitar Rp10 juta perbulan.
Apabila dikalkulasikan, maka penghasilan Tri Hadiyanto ditambah dengan penghasilan istrinya EH mencapai sekitar Rp 35 juta perbulan (penghasilan kotor).
Dari penghasilan yang didapatkannya itu, apabila disimpan (tabung) sebesar Rp10 juta sebulan, maka selama 24 bulan (2 tahun) jumlah total sebesar Rp240 juta.
Sedangkan, penambahan harta kekayaan Tri Hadiyanto selama 2 tahun yakni Rp 500 juta.
Berdasarkan wawancara dengan salah seorang pejabat eselon II Pemko Padang, yang tidak mau namanya disebutkan mengungkapkan.
Penghasilan pejabat eselon II Pemko Padang berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp25 juta perbulannya.
Jumlah itu sudah termasuk seluruh tunjangan seperti tunjangan jabatan, lauk pauk dan lain sebagainya.
Dari penghasilan didapatkan itu, paling bisa disimpan (tabung) sekitar Rp10 juta perbulan. Itupun harus bisa mengirit irit biaya pengeluaran, ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar, RoniBose saat diminta pendapatnya mengatakan.
Ditelisik dari Harta kekayaan milik Tri Hadiyanto Perlu dilakukan audit terhadap harta kekayaan yang dimiliki Tri Hadiyanto, Kita Selaku Kontrol Sosial Dari Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Barat Meminta KPK RI untuk memastikan kebenaran LHKPN yang disampaikan Tri Hadiyanto apakah sesuai dengan fakta sebenarnya, apakah bukan hasil rekayasa.?
Bisa jadi masih ada harta kekayaan miliknya yang disembunyikan atau tidak dilaporkan pada LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) KPK RI.
Selain itu, KPK RI agar mengusut perolehan/sumber penambahan harta kekayaan milik Tri Hadiyanto tersebut. Ulasnya.
(Tim RR)