-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ini Komentar Prastisi K3, Ulul Azmi mengenai Kecelakaan Kerja di kampus Universitas Riau.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 27 Juli 2023, Juli 27, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T13:56:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Riau,_Fhn.Com,-. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal utama yang harus diterapkan disemua lini, terutama pada tempat bekerja guna mencegah tidak terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


    Namun baru-baru ini kembali terdengar berita duka yang cukup mendalam seorang pekerja proyek konstruksi meninggal dunia dan ini tentunya menambah angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi dan jumlah angka pekerja meninggal karena kecelakaan kerja di Riau.  


    Berdasarkan informasi yang didapat ada korban terjatuh dari lantai tiga Gedung Universitas Main Lab (UML) yang sedang dibangun di area kampus Universitas Riau Senin (24/7/23), Polisi masih melakukan penyelidikan akan hal tersebut.


    Prastisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang juga ketua Forum Insinyur Muda Riau Ulul Azmi angkat bicara tentang kecelakaan kerja tersebut mengatakan Kamis (27/7/2023) Kalau dilihat dari faktor penyebab kecelakaan kerja , yaitu unsafe action (Tindakan Tidak Aman) , Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman) dan Force Major (Bencana Alam). Tindakan tidak aman itu 80% menyebabkan kecelakaan, Kondisi Tidak aman 15% dan Bencana Alam 5% Artinya 95% Faktor penyebab kecelakaan kerja bisa kita kendalikan"


    "Dari kasus ini juga agak berbeda karena informasinya Pekerjanya menggunakan APD tapi perlu kita pahami kembali dalam hirarki pengendalian bahaya, APD Adalah hal pengendalian yang terakhir sejak dari Eliminasi (Menghapus Bahaya) , Subsitusi (Mengganti Peralatan) , Rekayasa Engineering (Melakukan Rekayasa Teknis) , Dokumen Kontrol (Izin Kerja, Lisensi/Komperensi Pekerja, MCU Pekerja dll) Serta Alat Pelindung Diri sebagai hirarki kontrol yang terakhir, jelas Insinyur Muda yang juga menguasai materi setentang hal tersebut,"ujar pemuda asal Pasaman tersebut.


    Dari kejadian ini dilihat juga harus melihat apakah APD body harnes sudah di chek sebelum digunakan? Pekerja yang melakukan kegiatan tersebut apakah memiliki Lisensi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi II (TKBT II) dan apakah sebelum bekerja diketinggian pekerja di chek kesehatannya?


    Kalau bicara APD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 Huruf C Bahwasanya Pengurus Wajib Menyediakan secaracuma-cuma,semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenagakerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, Tegasnya.


    Serta dalam Pasal 8 Juga disampaikan Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan,kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenagakerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.


    "Lalu kalau kita lihat terkait kompetensi dan lisensi bagi pekerja terutama pada bangunan tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Keeja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian BAB IV Teknik Bekerja Aman, BAB V mengatur Tentang APD , Perangkat Pelindung Jatuh, Angkur dan Serta Dalam Pasal Pasal 31 juga jelas diatur bahwasanya Pengusaha dan/ atau Pengurus wajib menyedi akan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian,"ujarnya.


    Harapan kita sebagai prastisi K3 , menjalankan semua aturan yang berkaitan dengan K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama pada bekerja pada bangunan tinggi apakah persyaratan K3 nya sudah dipenuhi? Apakah Tenaga Kerja sudah memiliki kompetensi dan Lisensi juga dalam konstruksi kita juga


    Jangan lupa memperhatikan dan menerapkan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 NOMOR: 104/KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI yang sampai hari ini masih berlaku.


    "Serta harapan saya selaku praktisi K3 mengharapkan adanya investigasi lebih lanjut oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan disampaikan supaya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan kejadian ini tidak terulang lagi karena satu nyawa itu tidak ada nilainya dibandingkan apapun dan menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan semua nyawa didunia,"ungkapnya.


    Ulul Azmi mengatakan lagi,Walaupun kita juga sudah sama-sama tahu bahwasanya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi sudah sangat baik namun pemberdaan pekerja juga perlu ditingkatkan. 


    Sementara itu di tempat terpisah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana mengatakan ketika dihubungi Radarsumbar.com kecelakaan kerja itu terjadi pada Senin (24/7) kemarin. Korban meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.


    "Senin kemarin sekitar pukul 10.15 WIB. Korban atas nama Rudianto selaku pekerja bangunan di gedung UML melakukan pekerjaan. Dia melepas papan mal (tempat cor dinding) di lantai 3," kata mantan Kanit Jatandras Satreskrim Polresta Padang tersebut.


    Saat itu, korban sudah memakai safety berupa helm, sepatu dan body hernes. Namun saat melakukan pengerjaan dia terjatuh.


    "Terjatuh dari lantai 3 ke lantai 1 diduga karena cantolan dari body hernes ke tiang besinya tidak kuat. Setelah jatuh, teman-teman korban langsung membawa korban ke RS Awal Bros Panam untuk dirawat," kata Berry.


    Namun nahas, nyawa korban tak sempat tertolong dan meninggal dunia pukul 19.00 WIB. Korban pun langsung dimakamkan hari ini.


    "Korban meninggal dunia tadi malam pukul 19.00 WIB dan korban sudah dikebumikan, Hasil pemeriksaan lapangan, korban tercatat sebagai warga Jalan Delima Kota Pekanbaru. Korban merupakan pekerja di proyek yang ada di lingkungan kampus Universitas Riau di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru,"ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung tersebut (rdr.Topik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini