Padang,_Fhn.Com,- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Padang dinilai lalai serta tidak mematuhi ketentuan pemberian hibah.
PEMBERIAN HIBAH dana hibah kepada Persatuan Bulutangkis (PB) Balaikota sebesar Rp100 juta, terindikasi tidak sesuai dengan persetujuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
SEYOGYANYA, sebelum pemberian hibah KONI kepada PB Balaikota, maka Dispora Padang terlebih dahulu harus melakukan verifikasi.
AKAN TETAPI, Dispora Padang malah mengabaikan hal itu, bahkan tidak melaksanakan verifikasi itu sebagaimana mestinya.
TERCIUM, adanya aroma KKN pada hibah KONI kepada PB Balaikota itu, sehingga aturan dan ketentuan sengaja dilabrak.
KUAT DUGAAN, adanya kepentingan oknum pejabat Pemko Padang yang bermain, ingin meraup keuntungan pribadi atau kelompok pada pemberian hibah tersebut.
USUT PUNYA USUT, ternyata diketahui adanya oknum pejabat Dispora Padang, Kabid. Olahraga Yuherdi, yang juga sebagai pengurus pada PB. Balaikota Padang tersebut.
TERINDIKASI, Yuherdi telah menyalahgunakan jabatannya, serta nekat melabrak peraturan yang ada.
BAHKAN, pelaporan pertanggungjawaban belanja hibah yang disampaikan PB Balaikota kepada Dispora Padang diragukan kebenarannya.
PB. BALAIKOTA harus bertanggungjawab secara formil dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya.
DARI hasil konfirmasi dengan kepala Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Kota Padang, Afriadi saat ditemui dikantornya, Jumat (7/7) menjelaskan.
Temuan LHP BPK RI terkait bantuan dana hibah KONI kepada PB Balaikota telah ditindaklanjuti. Yang mana PB Balaikota telah menyetorkan kembali hibah tersebut ke kas daerah, pada saat awal tahun 2023 lalu.
NAMUN untuk lebih jelasnya, sebaiknya konfirmasi langsung kepada Kabid. Olahraga, ucap Kadispora.
SEMENTARA ITU, Kabid. Olahraga berinisial Yuherdi saat didatangi ke ruang kerjanya, tidak berada ditempat.
BEGITU juga ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp ke nomor 0812-6750-xxx, belum mendapatkan tanggapan.
Tinggu berita selanjutnya.
( Tim RR)