-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    DUGAAN REKAYASA LHKPN SEKCAM KOTO TANGAH, MOBIL HONDA HR-V DIPERTANYAKAN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 22 Juli 2023, Juli 22, 2023 WIB Last Updated 2023-07-22T18:52:54Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG,_Fhn.Com,-  Sekretaris Camat (Sekcam) Koto Tangah, terindikasi tidak melaporkan harta kekayaan miliknya sesuai dengan fakta sebenarnya.

    Terindikasi, Sekcam Koto Tangah Bambang Suprianto (BS) telah melakukan rekayasa.

    Diketahui, adanya kendaraan 1 (satu) unit mobil yang kerap digunakannya sebagai alat transportasi untuk beraktivitas (kerja).

    Mobil merk Honda HR-V tahun 2020, berwarna putih nomor polisi BA 1946 ID, diperkirakan seharga Rp300 juta, diduga tidak masuk dalam LHKPN KPK RI.

    Berdasarkan LHKPN KPK RI yang disampaikan BS, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp200.908.000.

    Terdiri dari, alat transportasi dan mesin yakni 1 (satu) unit motor merk yamahan SPM Solo tahun 1996 seharga Rp10 juta (2022).

    Dan tanah seluas 175 M2 bertempat di kota Padang seharga Rp166.908.000.

    Jadi jelas, pada LHKPN KPK RI itu tidak tercatat adanya mobil Honda HR-V tersebut. 

    Terkait persoalan itu, Sekcam Koto Tangah Bambang Suprianto (BS) saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp ke nomor 0812-7516-5xxx menjelaskan.

    "Siap nanti BPK sampaikan bpk" tulisnya secara singkat.

    Atas persoalan itu, Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) Sumbar Roni Bose saat diminta tanggapannya mengatakan.

    Inspektorat kota Padang harus memastikan kebenaran LHKPN KPK RI yang disampaikan BS, apakah telah sesuai dengan fakta sebenarnya.

    Selain itu, mengusut kepemilikan mobil Honda HR-V yang digunakan BS, harapnya

    Hingga berita ini diturunkan media ini masih menggumpulkan data dan informasi serta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

    Tunggu berita selanjutnya!


    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini