Sebelumnya terbit berita di sebuah media online dengan judul "Ketua LSM API DPD Sumbar Menyorot Soal Kinerja Satpol PP Kota Padang Yang Tidak Sesuai Dengan Tupoksi". Dalam berita tetsebut Ketua Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar Roni menyoroti Satpol PP kota Padang yang sering bekerja seenak perutnya, tanpa mengacu kepada tupoksinya sebagai satuan penegak perda.
Roni mengatakan, hampir setiap hari kita disuguhkan berita tentang penangkapan pelaku asusila oleh aparat Satpol PP kota Padang. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari razia tersebut. Begitu terkena razia, besoknya mereka keluar lagi lewat pintu belakang.
Roni pun mempertanyakan apakah Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang ini sudah melakukan penertiban sesuai dengan TUPOKSI.? "selama menjabat Sebagai Kabid P3D Satpol PP Padang Sudah berapa yang dikirim ke Panti Andam Dewi wanita malam yang kena razia.?
Terakhir, Sabtu (24/6/23) satpol PP Padang pada dini hari kembali mengamankan lima orang perempuan serta dua laki-laki dibeberapa kafe yang ada di kota Padang, apakah lima perempuan yang kena Razia
Apa dikirim ke Adam Dewi..?
kita buktikan kinerja..?
"Pantas saja kata Roni, setiap hari ada saja wanita malam yang ditangkap, sebab tidak ada efek jera masalah besok keluar kembali untuk mereka. Atau memang hal ini disengaja" ujar Roni setengah bertanya.
Selama ini memang terkesan kalau Satpol PP kota Padang tebang pilih dalam melakukan razia. Ada kafe/bangunan liar yang sudah nyata-nyata melanggar, akan tetapi karena yang punya orang ternama dan pejabat daerah, Satpol PP kota Padang tidak berani menertibkannya. Seperti kafe yang berada dibawah jembatan Siteba, sampai sekarang tidak tersentuh oleh Satpol Kota Padang.
Sementara kafe-kafe kecil, yang hanya sekedar mencari sesuap nasi, setiap hari diburu dan di razia. "Sungguh aneh memang perilaku oknum Satpol PP kota Padang ini. Kalau yang punya kafe rakyat jelata, galaknya minta ampun. Tapi kalau yang punya kafe pejabat dan orang berduit, sedikitpun anggota Satpol PP kota Padang tidak berani menyentuhnya.
RONI Ketua LSM API DPD SUMBAR mempertanyakan apakah Perda Satpol pp Padang hanya PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2005 Kenapa Satpol pp Padang mengerjakan perda instansi orang lain. harusnya mereka menunggu laporan dari instansi lain baru melakukan razia Gabungan, Lanjut PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA, PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL tutupnya
Selama ini kita amati dilapangan Apakah Bidang Trantibum seperti tidak ada kegiatan di Satpol pp Padang lebih baik di gabungkan dengan Bidang P3D, Selama ini yang sering penertiban dilakukan Bidang P3D, Serta kita amati Perda yang ada di satpol PP kota Padang....
PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG Dan WALIKOTA PADANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PADANG TENTANG KETERTIBAN
UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Padang
2. Walikota adalah Walikota Padang
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pejabat yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipilyang diberi tugas tertentu untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
5. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang
6. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman,tentram, tertib dan teratur.
7. Jalan adalah prasarana perhubungan darat, dalam bentuk apapun yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan dan perlengkapan-perlengkapannya/ trotoar yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8. Trotoar adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki.
9. Angkutan adalah alat pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan
10. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang
berada pada kendaraan itu.
11. Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang tidak digerakkan oleh peralatan teknis.
12. Kendaraan Umum adalah adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk
dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
13. Bendi adalah kendaraan tradisional yang menggunakan kuda sebagai tenaga penggerak.
14. Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam Kota Padang dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
15. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara dengan kondisi khusus.
16. Jalur Hijau adalah setiap jalur terbuka sesuai rencana tata ruang kota
17. Taman adalah ruang terbuka hijau yang dipergunakan dan dikelola untuk pertamanan
18. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
19. Pedagang Kaki Lima adalah orang atau perorangan yang dalam usahanya menggunakan sarana dan prasarana atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang baik yang menetap maupun tidak, yang menggunakan sebahagian atau seluruhnya tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha/berjualan.
20. Tempat Umum adalah tempat terbuka atau tertutup yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang baik yang disediakan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
21. Gelandangan adalah orang yang bergelandangan atau orang yang tidak mempunyai tempat kediaman dan pekerjaan yang tetap.
22. Anak dibawah umur adalah anak-anak yang belum berusia 18 Tahun.
23. Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada dijalanan atau tempat umum minimal 4 (empat) jam sehari (dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yang lalu).
24. Pengemis adalah laki-laki, perempuan atau anak-anak yang dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya mengharapkan belas kasihan orang lain dengan berbagai cara.
25. Pelacur adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan termasuk waria yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan dengan tujuan mendapatkan penghasilan atau imbalan jasa.
26. Ngamen adalah kegiatan seni dengan cara berpindah-pindah ditempat-tempat umum yang dengan seketika langsung meminta imbalan.
27. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Bahkan terakhir, Kabid P3D Satpol PP kota Padang mengancam seorang pemilik kafe kalau dia akan terus merazia kafe tersebut. "Ini tidak ada urusan dengan Kasat pol PP Padang, ini langsung jadi untuk apa bawa-bawa wartawan" ujar Kabid P3D kepada pemilik kafe tutup Roni
(Tim RR)