-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    GENCARKAN PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA, SATPOL PP KOTA PADANG AMANKAN PULUHAN BOTOL MINUMAN BERALKOHOL DIBERBAGAI TEMPAT

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 18 Juni 2023, Juni 18, 2023 WIB Last Updated 2023-06-18T12:32:16Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang,_Fhn.Com.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang datangi warung yang menjual minuman beralkohol (minol)  tanpa izin, minggu, (18/06/23) dini hari.


    Dalam pengawasan yang dipimpin Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang tersebut, puluhan minol berhasil diamankan.

    Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, selain itu, juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.


    "Pemilik telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol, ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil diamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10 botol, delapan golongan A dan dua golongan B," ujar Mursalim. Kasat Pol PP Kota Padang 


    Dikatakan Mursalim, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP, untuk kemudian dibawa ke ranah pengadilan untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).


    "Pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita tipiringkan," pungkasnya.



    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini