-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ketua LSM API DPD Sumbar Menyorot Soal Kinerja Satpol PP Kota Padang Yang Tidak Sesuai Dengan Tupoksi.?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023 WIB Last Updated 2023-06-28T16:43:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    RONI KETUA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI PEDULI INDONESIA DEWAN PIMPINAN DAERAH SUMATERA BARAT 

    Padang,_Fhn.com,- Hampir setiap hari kita disuguhkan berita tentang penangkapan pelaku asusila oleh aparat Satpol PP kota Padang. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari razia tersebut. Begitu terkena razia, besoknya mereka keluar lagi lewat pintu belakang. 


    Kalau kita amati Perda Yang Ada, Jelas Fungsi dan tugas satpol PP Padang '.

    PERDA NOMOR 5 TAHUN 2005
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG
    dan WALIKOTA PADANG
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PADANG TENTANG KETERTIBAN
    UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
    1. Daerah adalah Kota Padang
    2. Walikota adalah Walikota Padang
    3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
    pemerintahan daerah.
    4. Pejabat yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipilyang diberi tugas tertentu untuk
    melakukan penertiban sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    5. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang
    6. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur.
    7. Jalan adalah prasarana perhubungan darat, dalam bentuk apapun yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan dan perlengkapan-perlengkapannya/ trotoar yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 8. Trotoar adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki. 9. Angkutan adalah alat pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan 10. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
    11. Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang tidak digerakkan oleh peralatan teknis. 12. Kendaraan Umum adalah adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung. 13. Bendi adalah kendaraan tradisional yang menggunakan kuda sebagai tenaga penggerak. 14. Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam Kota Padang dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek. 15. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara dengan kondisi khusus. 16. Jalur Hijau adalah setiap jalur terbuka sesuai rencana tata ruang kota 17. Taman adalah ruang terbuka hijau yang dipergunakan dan dikelola untuk pertamanan 18. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
    19. Pedagang Kaki Lima adalah orang atau perorangan yang dalam usahanya menggunakan sarana dan prasarana atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang baik yang menetap maupun tidak, yang menggunakan sebahagian atau seluruhnya tempat untuk
    kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha/berjualan. 20. Tempat Umum adalah tempat terbuka atau tertutup yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang baik yang disediakan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
    21. Gelandangan adalah orang yang bergelandangan atau orang yang tidak mempunyai tempat kediaman dan pekerjaan yang tetap.
    22. Anak dibawah umur adalah anak-anak yang belum berusia 18 Tahun.
    23. Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada dijalanan atau tempat umum minimal 4 (empat) jam sehari (dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yang lalu). 24. Pengemis adalah laki-laki, perempuan atau anak-anak yang dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya mengharapkan belas kasihan orang lain dengan berbagai cara.
    25. Pelacur adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan termasuk waria yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan dengan tujuan mendapatkan
    penghasilan atau imbalan jasa.
    26. Ngamen adalah kegiatan seni dengan cara berpindah-pindah ditempat-tempat umum yang dengan seketika langsung meminta imbalan. 27. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.


    Menurut Roni, apakah Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) RIO EBU PRATAMA Satpol PP Kota Padang ini sudah melakukan penertiban sesuai dengan SOP.? "selama menjabat Sebagai Kabid P3D Satpol PP Padang Sudah berapa yang dikirim ke Adam Dewi wanita malam yang kena razia.?

    Sabtu (24/6/23) satpol PP Padang pada dini hari.mengamankan lima orang perempuan serta dua laki-laki dibeberapa kafe yang ada di kota Padang, kenyataan besok hari Semua perempuan yang kena razia pada malam besoknya di lepas begitu saja, itu bukti kinerja kurang baik.


    Bahkan selama ini kata Roni, Satpol PP kota Padang tebang pilih dalam melakukan razia. Ada yang kafe/bangunan liar yang sudah nyata-nyata melanggar, akan tetapi karena yang punya orang ternama dan pejabat daerah, Satpol PP kota Padang tidak berani menertibkannya. Seperti kafe yang berada dibawah jembatan Siteba, sampai sekarang tidak tersentuh oleh Satpol Kota Padang. 

    Sementara kafe-kafe kecil, yang hanya sekedar mencari sesuap nasi, setiap hari diburu dan di razia. Sungguh aneh memang perilaku oknum Satpol PP kota Padang ini. Kalau yang punya kafe rakyat jelata, galaknya minta ampun. Tapi kalau yang punya kafe pejabat dan orang berduit, sedikitpun anggota Satpol PP kota Padang tidak berani menyentuhnya.

    "Saya minta kepada bapak Walikota Padang, agar menindak oknum satpol pp kota Padang yang sudah menyalahi aturan tersebut"  

    Selanjutnya "Saya meminta DPRD kota Padang untuk memanggil Kasat Pol PP Padang beserta jajarannya untuk mempertanyakan kinerja selama ini" harap Roni 

    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini