-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    TIDAK MENGANTONGI KTP,14 ORANG DIJARING TIM GABUNGAN DILIMA LOKASI TEMPAT HIBURAN MALAM

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 15 Mei 2023, Mei 15, 2023 WIB Last Updated 2023-05-14T18:10:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fhn.Com Tim gabungan Detasemen Polisi Meliter 1/4 Padang, POM AL, POM AU bersama Satpol PP Padang Jaring 14 orang pengunjung tempat karaokean pada Minggu (14/5/23).


    Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lima lokasi tempat karaokean pada operasi tersebut. Dari lima lokasi ini petugas berhasil menjaring 15 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas.


    Mereka yang tidak memilik KTP langsung di amankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang yang beralamat di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang Sumatra Barat, selanjutnya barulah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. 

    "Karena tidak memiliki kartu Identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,"ungkap Mursalim.

    Ke empat belas orang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ini terpaksa harus bermalam di Kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS). 

    "Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS," Ungkap Mursalim.

    Lebih lanjut Mursalim menjelaskan operasi yang di gelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktifitas tempat hiburan malam, Satpol PP bersama pihak samping selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Kota Padang.

    "Bersama pihak Samping kita selalu berupaya menciptakan Kondisi yang kondusif di Kota Padang ini," Tutupnya.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini