-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Pesisir Selatan Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T16:12:22Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Painan Fhn.Com Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sabtu (20/5/2023).


    Ketiga pelaku yakni NR, RP dan JS. Dari tangan pelaku Polisi menyita dua paket kecil sabu-sabu, sebagai barang bukti.


    Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal, membenarkan penangkapan ketiga pengedar sabu tersebut.


    Awalnya, petugas mendapat info akan ada transaksi sabu di Kampung Nilai, Nagari Tanjung Pondok, Pesisir Selatan.


    Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan setelah mengetahui ciri ciri pelaku, Tim Opsnal mengikuti tersangka sekitar pukul 21.00 WIB.


    Setelah sekian lama membuntuti hingga sampai di Kampung Nilai Kenagarian Tanjung Pondok, Kecamatan BAB Tapan, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka yang bernama NR (17) dan RP (15).


    Hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening, di dalam helm yang dipakai tersangka NR, dan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku celana depan tersangka RP.


    Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian petugas melakukan interogasi kepada kedua tersangka. Keduanya mengakui sabu berasal dari JS, dan mereka disuruh untuk mengantarkan ke Tapan.


    Setelah dapat keterangan dari kedua tersangka, anggota bergerak cepat menuju ke tempat JS di Airhaji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.


    Setelah sampai di lokasi, petugas mengamankan JS dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti sabu.


    Hasil interogasi tersangka JS mengakui ia yang menyuruh RN dan RP mengantarkan barang bukti ke Tapan.


    Saat ini ketiga pelaku serta barang bukti berupa 2 paket kecil sabu, 1 buah helm, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor matic dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini