-->
Kamis 13 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja senilai 409 Milyar rupiah.menahan 7 Tersangka

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 25 Mei 2023, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T16:47:57Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta Barat Fhn.Com Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir senilai 409 Milyar rupiah.


    Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda.Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. 

    "Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).


    Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

    banner 719x885

    Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.


    Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram. 


    "Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar," ujarnya.


    Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor. 


    "Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," pungkasnya.


    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.


    ( Humas Polres Metro Jakarta Barat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini