-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 25 Mei 2023, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T16:09:48Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta Fhn.Com Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (24/5). 

    Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 272 kilogram sabu, serta 2,2 kilogram ganja. 


    Diketahui, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan. 

    Jika dirupiahkan, total barang haram tersebut bernilai Rp 409 miliar. 

    "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si..


    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini