
Pessel, Fhn.com Kepolisian Resor Polres Pesisir Selatan dan jajarannya melakukan giat Press release digelar Satuan Reserse Narkotika Selasa (16/5) semester I dari bulan Januari – Mei tahun 2023, Dari 15 kecamatan di kabupaten Pesisir Selatan, di Dua wilayah hukum Polres Pesisir Selatan masuk dalam kategori rawan narkoba. Yaitu Kecamatan Sutera dan Kecamatan Pancung Soal.
Hal itu berbanding dari tahun 2022 yang lalu, kecamatan IV Jurai menjadi kecamatan penyumbang perkara narkotika.
Pada awak media, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK.MH didampingi Wakapolres Pessel Kompol. Joko Hendro L, SH, S.I.K, dan Kasatnarkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, S.H, untuk semester I dari bulan Januari – Mei tahun 2023 terdapat 27 kasus. 24 kasus diungkap Satnarkoba Polres Pessel, dan 3 kasus diungkap oleh jajaran Polsek.
Ada 31 jumlah tersangka berhasil diamankan sejak bulan Januari – Mei tahun 2023, 30 laki – laki dan 1 tersangka perempuan.
”Dua kecamatan pada semester I tahun 2023 masuk rawan narkoba. Yaitu kecamatan Sutera dan kecamatan Pancung Soal, ”terangnya Kapolres Pessel.
Dan, dari dua kecamatan tersebut 3 kasus, 3 kasus polsek sutera dan 3 kasus pancung soal. 3 kasus lagi diungkap Satnarkoba Polres Pessel. Januari – Mei 2023 sebanyak 27 kasus, Satnarkoba 24 kasus, polsek sejajaran 3 kasus, jumlah tersangka 31 orang, polsek sejajaran 3 orang.
Untuk jenis kelamin tersangka dari 31 tersangka, 27 pria, 1 wanita dan polsek sejajaran pria 3 orang. Sedangkan DPO 1 orang ( 1 orang poksek pancung soal) tersangka Ganja seberat 9.675 gram.
Sedangkan jumlah barang bukti selama tahun 2023 Satnarkoba Shabu 22,6 gram, ganja 8,81 gram, polsek 0,89 gram dan ganka 9.675.00 gram. Data lokasi pengelompokan TKP penangkapan kecamatan sutera Satnarkoba 4 kasus, Polsek Pancung Soal 3 kasus dan polsek 3 kasus.
Tersangka dalam kasus tindak pidana dalam peran tersangka narkotika jenis ganja tahun 2021 ( JTP – JTP) 15-15, Shabu 34 – 34, Ganja dan Shabu 2 -2 jumlah 46 -46, 2022 (JTP – STP) Ganja 11 -11, Shabu 11 -11, Shabu dsn ganja 7 -7 jumlah 64 – 64 tahun 2023 ( JTP – STP) Ganja 2-1, shabu 25 -11, ganja dan shabu 0 -0 jumlah 27 -12.
”Polres Pessel berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Pessel,”jelasnya.
Terakhir dalam press release pagi itu, Ia mengajak peran aktif dan dukungan dari seluruh steak holder yang ada bersama – sama mendukung penegakan hukum narkoba di wilayahnya hukum polres Pessel. Selain upaya pencegahan, melalui kegiatan penyuluhan hukum, sosialiasi kesekolah – sekolah dan program jumat curhat.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal menambakan, dari tersangka telah diamankan 1 orang tersangka berasal dari luar Sumatera Barat, yaitu Palembang. Selebihnya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan.
pasal yang di sangkakan kepada pelaku narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Pessel menjelaskan, terhadap Pelaku tindak pidana Narkotika Gol 1 jenis sabu di terapkan pasal 114 , ayat (1) pasal 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”juga masih ada tersangka Masi kita cari 1 orang dalam DPO di wilayah Hukum Polsek Pancung Soal itu,”tutupnya. Riki Yovrizal.(Topik M)