-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Lima Pasang tanpa surat nikah,Menginap di Hotel Kembali Terjaring Pol PP Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 29 Oktober 2022, Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T15:46:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang fhn com Menginap di Hotel, Lima Pasang tanpa surat nikah, kembali di jaring Pol PP Padang, pada Sabtu dini hari (29/10) 2022.


    Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap salah satu hotel di Kawasan Padang Barat, ditemukanlah adanya pasangan yang tidak berstatus suami istri sedang berdu-duaan didalam kamar.


    "Saat diperiksa, pasangan ini tidak bisa melihatkan surat nikahnya, maka mereka kita amankan ke Mako untuk didata dan diproses lebih lanjut,"Terang Rio Ebu Pratama Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang. 


    Terkait dengan hal ini, Rio menjelaskan, bahwa upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma - norma yang berlaku di Kota Padang, Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penginapan maupun hotel.


    Selain itu, pelaku usaha penginapan yang di duga telah melanggar uturan operasional yang diatur oleh pemerintahan Kota Padang, juga dipanggil untuk dimintai keterangnya. 


    Lebih lanjut kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) mengatakan kepada mereka yang terjaring ini juga akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS jika terbukti melanggar dan berprofesi sebagai PSK maka akan di proses Tipiring dan dilakukan pembinaan. 


    "Jika itu profesinya kita tipiringkan dan lakukan pembinaan, serta, kepada pemilik usaha ini juga kita panggil, karena diduga telah sengaja menerima tamu yang bukan pasangan suami istri, Ungkap Rio.                   ( Jejeng/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini