-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Rapat Koordinasi Forkopimka Kecamatan Lubuk Begalung.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 04 Agustus 2022, Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T06:31:44Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Lubeg- Dalam rangka kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan umum di Kecamatan Lubuk Begalung sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang No : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


    Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Forkopimka Kecamatan Lubuk Begalung di Aula Lantai III Kantor Camat Lubeg, Kamis, 04/08/2022.


    Kegiatan rapat koordinasi Forkopimka tersebut juga dihadiri Kapolsek Lubuk Begalung Kompol. Harry M. Putra, Danramil-04 Lubeg Mayor. Tarmizi, Sekcam Fauzil Mahfuz, Kepala KUA Lubeg Ali Amran, Kasi dan Kasubag Kantor Camat Lubuk Begalung.


    Lurah se Kecamatan Lubuk Begalung, Koordinator Wilayah Disdukbud Kecamatan Lubuk Begalung, Ketua LPM Kelurahan se Kecamatan, Ketua KNPI Lubuk Begalung, serta perwakilan pemuda Kelurahan se Kecamatan Lubuk Begalung turut serta mengikuti rapat tersebut.


    Dalam pembahasan rapat koordinasi Forkopimka tersebut membahas terkait masalah tawuran pelajar yang belakangan ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung.


    Camat Lubuk Begalung Heriza Syafani menyampaikan pada waktu rapat, kami Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung perihal tawuran antar pelajar ini sudah melakukan tindakan preventif,


    Melalui sosialisasi Undang-Undang No: 12 Tahun 1951, yaitu tindakan Pidana terhadap orang yang bersenjata tajam, hukumannya maksimal 10 Tahun penjara, terlebih anak-anak kita yang melakukan tindakan kriminal tawuran tersebut menggunakan senjata tajam (Sajam), dan Undang-Udang ini memang harus kita terapkan ke depannya,


    Akan tetapi di suatu sisi sebelum hukuman tersebut di berlaku kepada pelaku tawuran, kita juga harus melakukan tindakan pencegahan agar tindak kriminal tawuran terjadi bagi Anak-Anak kita.


    Camat Heriza menjelaskan beberapa tindakan pencegahan tawuran yang dapat kita lakukan ialah, agar mengaktifkan kembali poskamling di setiap RW yang ada Di masing-masing Kelurahan.


    Dengan begitu kita dapat mengawasi kegiatan anak-anak kita ketika mereka beraktifitas dan berkumpul bersama di luar rumah, kemudian kita juga bisa mengajak orang tua dan warga untuk mengawasi anak-anak nya dengan melaksanakan Program 18-21.


    Program 18-21 ini adalah kebijakan Pemerintah Kota Padang yang perlu kita laksanakan kembali, sehingga anak-anak kita bisa berkumpul bersama dengan keluarga dari pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.


    Dengan melakukan kegiatan Sholat berjamaah bersama keluarga, membaca Al-Qur'an, makan bersama yang dilakukan bersama keluarga, sehingga anak-anak kita mempunyai aktifitas yang di awasi oleh orang tua di rumah. 


    Kemudian Camat juga menyampaikan kepada perwakilan pemuda yang hadir pada rapat tersebut, mari munculkan kegiatan atau kreativitas-kreativitas yang positif, agar anak-anak kita dapat menyalurkan bakat mereka dengan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pemuda seperti olahraga, bela diri dan lainnya,


    Kami sangat mensuport dan memfasilitasi apapun bentuk kegiatan yang positif dilaksanakan oleh pemuda di Kecamatan Lubuk Begalung ini, imbuh Camat Heriza Syafani.


    Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi Forkopimka beserta seluruh Tokoh masyarakat dan pemuda yang hadir, kedepannya tidak ada lagi bentuk kegiatan tidak terpuji yang dilakukan oleh anak-anak kita, khususnya di Kecamatan Lubuk Begalung.


    Terakhir Camat Heriza Syafani juga menyampaikan Kota Padang menjadi tuan rumah RAKERNAS XV APEKSI se Indonesia yang akan dihadiri lebih kurang 98 Wali Kota dari seluruh Indonesia, dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 10 Agustus mendatang,


    Mari manfaatkan situasi dan keadaan ini, dengan menampilkan UMKM dan potensi Pariwisata yang ada di Kecamatan Lubuk Begalung, ini juga membantu perekonomian masyarakat.


    Pada tanggal 17 Agustus mendatang adalah hari dan momen yang spesial yaitu HUT RI yang ke-77 Tahun, perlu kita ajak bagaimana meningkatkan rasa Nasionalisme kepada masyarakat kita.


    Wali Kota Padang sudah mengeluarkan instruksi wajib mengibarkan Bendera di pekarangan rumah seluruh masyakat Kota Padang dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.(koemHumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini