-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dukung Polri jaga Sitkamtibmas, Menjelang Revisi Permendagri No 81 Tahun 2019

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 03 Agustus 2022, Agustus 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-03T14:01:22Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Rohul,- Sinergi pemerintahan dan polri harus terjalin , yaitu dalam hal menjaga Kamtibmas terutama di wilayah tugasnya. 


    Seperti yang dilakukan warga Dusun gunung intan desa tambusai barat Kab. Rokan Hulu yg berada di perbatasan denga Kab. Padang lawas Prov. Sumut, warga bersinergi mendukung polri dengan cara menjaga Sitkamtibmas.Bersama dengan polri tokoh masyarakat desa 


    Dalam kegiatan deklarasi pada Sabtu 30 Juli 2022 di aula untuk menyatakan sikap dari warga dusun Gunung Intan Desa Tambusai barat.


    Sekretaris desa Tambusai barat M Arbais mengatakan Deklarasi yang dilakukan untuk mendukung polri dalam menjaga situasi Kamtibmas terkait dengan permandagri no 81 tahun 2019.



    Mensinergikan peran polri Sitkamtibmas tersebut harus dilakukan dengan memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama, yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudkan kamtibmas dan membangun kemitraan.


    Sebagai salah satu bentuk sinergitas tersebut adalah melaksanakan silaturahmi bersama perangkat Desa dan warga serta beberapa tokoh masyarakat yang juga berharap besinegi menyampaikan pesan kamtibmas.


    Melalui kegiatan tersebut diharapkan informasi-informasi terkait Kamtibmas dapat dideteksi lebih awal sehingga tidak menjadi gangguan yang lebih besar.


    Turut hadir dalam acara tersebut adalah Personil Polda Riau dan Anggota DPRD Kab. Rokan Hulu sdr. Riaomi.


    “Kami menghimbau kepada bapak-bapak tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, hindari kesalahan pahaman apalagi ini mengenai tapal batas , dapat mengganggu kenyamanan warga menjelang keluarnya revisi Permendagri no. 81 tahun 2019" tutup nya. ( * )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini