FHN.com, Padang-- PKL Jalan Pasar Raya Barat kembali ditertibkan Oleh Tim Gabungan Satpol PP Padang Dinas Perdagangan Unsur TNI Polri. Pada Sabtu siang (30/7) 2022.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Padang Mursalim serta turut hadir Didi Hariayadi asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padang.
Penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan Walikota tentang waktu di perbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat yang tertuang dalam Perwako 438 tahun 2018,
"Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase barat ini hanya boleh berjualan jam 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh" Jelas Mursalim.
Namun kondisi yang ditemukan petugas, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak lapaknya sepanjang jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan.
Hal ini bertujuan agar kondisi pasar raya kembali tertip dan rapi. Sehingga pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman.(koem/hms)