-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Langgar Aturan, PKL Jalan Pasar Raya Barat Ditertibkan Tim Gabungan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 01 Agustus 2022, Agustus 01, 2022 WIB Last Updated 2022-08-01T01:40:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Padang-- PKL Jalan Pasar Raya Barat kembali ditertibkan Oleh Tim Gabungan Satpol PP Padang Dinas Perdagangan Unsur TNI Polri. Pada Sabtu siang (30/7) 2022.


    Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Padang Mursalim serta turut hadir Didi Hariayadi asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padang.


    Penertiban tersebut dalam rangka menegakan kembali aturan Walikota tentang waktu di perbolehkannya PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat yang tertuang dalam Perwako 438 tahun 2018, 


    "Sesuai Perwako, PKL yang berada di Jalan Fase barat ini hanya boleh berjualan jam 15.00 WIB, sebelum jamnya tidak boleh" Jelas Mursalim.


    Namun kondisi yang ditemukan petugas, sejumlah PKL pada pagi hari telah mengelar lapak lapaknya sepanjang jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan. 


    Hal ini bertujuan agar kondisi pasar raya kembali tertip dan rapi. Sehingga pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman.(koem/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini